Pancasila, Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) merupakan empat pilar kebangsaan yang menjadi penyangga keutuhan bangsa
Indonesia
"Fondasi utama dalam
satu bangunan negara ini tetap Pancasila, tiangnya UUD '45, atapnya NKRI,
penghunin Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan empat pilar kebangsaan yang menjadi penyangga keutuhan bangsa Indonesia
"Fondasi utama dalam satu bangunan negara ini tetap Pancasila, tiangnya UUD '45, atapnya NKRI, penghuninya Bhinneka Tunggal Ika," papar eks ajudan Bung Karno ini. ya Bhinneka Tunggal Ika," papar eks ajudan Bung Karno ini.
Sebagai bangsa yang besar bukanlah merupakan
hal yang mudah untuk mempertahankan keempat pilar kebangsaan tersebut.
Mengingat negara kita terdiri dari berbagai macam ras, suku, adat sitiadat,
agama dan budaya. Untuk itu kita sebagai warga negara harus memaknai keempat
pilar kebangsaan tersebut dengan menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga kita
dapat menempatkan diri secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegaramenghadapi era globalisasi
tidak dapat dipungkiri bahwa dikemudian hari akan ada oknum atau gerakan yang
mencoba untuk mematahkan keempat pilar kebangsaan tersebut. Inilah yang harus
kita antisipasi bersama agar keempat pilar kebangsaan tersebut tetap utuh,
yakni pendekatan kultural dengan memperkenalkan budaya dan kearifan lokal,
pendekatan edukatif, pendekatan hukum dan pendekatan struktural.menerapkan keempat
pendekatan tersebut di tengah-tengah lingkungan mengajar. Kepada para generasi
muda agar tidak terjebak dalam gerakan separatisme, tetap menjaga keutuhan
tanah air, memelihara persatuan dan kesatuan, “Pancasila sebagai dasar
negara harus ditanamkan dalam jiwa generasi muda terutama mahasiswa. Lebih
khusus lagi dalam kondisi sekarang ini banyak tawuran, korupsi, dan premanisme.
Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong MPR RI untuk melakukan sosialisasi
empat pilar kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan NKRI.empat pilar kebangsaan
tersebut merupakan nilai-nilai yang mampu menjaga integritas bangsa sehingga
melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan nasionalisme demi
terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. ”Melalui
nilai-nilai kebangsaan, para generasi muda mampu manjaga integritas bangsa
sehinga akan dicapai kehidupan bangsa yang lebih baik,pilar berbangsa yang
disosialisasikan tersebut tidak hanya terbatas dalam empat pilar, tetapi
ada juga pilar lain seperti Bahasa Indonesia atau Bendera Merah Putih yang
menjadi simbol pemersatu bangsa. Namun, tambahnya, sosialisasi menekankan empat
pilar kebangsaan tersebut sebagai satu kemasan yang diharapkan dapat menjangkau
seluruh rakyat Indonesia.memaparkan sosialisasi
tersebut merupakan gerakan nasional yang bertujuan untuk memahami nilai-nilai
luhur bangsa di tengah kondisi bangsa yang memprihatinkan yang diwarnai dengan
rasa intoleransi dan meningkatnya primordialisme di sebagian besar wilayah di
Indonesia. Ia berharap para peserta dapat menjadi agen sosialisasi empat pilar
di lingkungannya masing-masing tentang nilai-nilai luhur bangsa.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan dan bernegara harus terus ditanamkan
bagi kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini karena Pancasila sebagai dasar
negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa; UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi bernegara; NKRI sebagai konsensus yang harus dijaga keutuhannya
serta Bhineka Tunggal Ika sebagai wadah mempererat persatuan dan kesatuan
bangsa
Memaknai 4 alinea dalam Preambule UUD’45, ini
merupakan rangkuman sejarah Bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda 1928, hingga
dibentuknya NKRI melalui pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.Alinea pertama, mengutarakan tentang sikap Bangsa Indonesia yang
tidak mau dijajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun,
kemerdekaan ialah hak segala bangsa, hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa
memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirat alinea pertama
menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika”. Komitmen untuk bersatu menjadi
sebuah cita-cita untuk Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan
bangsa lain di dunia.
Alinea kedua, menceritakan proses perjuangan dan pergerakan
telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan. secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni
1945 dimana Bangsa Indonesia Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Indonesia.
Alinea ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, untuk mengangkat harkat dan martabat Indonesia
pun menyatakan kemerdekaan.Ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi
17 Agustus 1945.
Alinea keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia
merdeka yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam suatu Undang-undang
Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan
Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil
Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka
filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika,
Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan
UUD’45
Ke-4 Pilar ini merupakan kandungan dari 4
peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila
pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18
Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI.Sahabat teraswarta, semoga ini mengingatkan
kembali akan dasar-dasar negara kita ini. Semoga ini mampu pula menumbuhkan
rasa kecintaan kita akan bangsa yang agung ini. (chip/teraswarta/berbagai
sumber)
Ketua MPR Sayangkan Putusan MK Hapus
Empat Pilar Kebangsaan
HIDUPLAH INDONESIA RAYA......MERDEKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar