Senin, 11 November 2013

EMPAT PILAR KEBANGSAAN MEMPERSATU BANGSA

SETELAH ada amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Empat tiang penyangga di tengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kenikmatan. Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.

Empat pilar tersebut juga fondasi atau dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.

Salah satu tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
I.  Pancasila
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. 
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a) Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b) Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c) Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia
d) Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e) Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. 

Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
II.  UUD 45
Dalam UUD 45 disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalamPembukaanUUD 1945 adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan Negara.
Rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan Negara hokum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasion aladalah “ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Untuk mencapa tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya mentaati aturan yang sudah diundang-undangkan
III.  NKRI
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
IV.  Bhineka Tunggal Ika
Suatu hari Megawati Soekarnoputri pernah mengemukakan, Pancasila bukan hanya falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakimpoi Jawa Kuna yaitu kakimpoi Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 yang mengajakan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini kemudian di terjemahkan ; “Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali ?. Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal.”
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran. Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia. Pengukuhan ini telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan nama "sumpah pemuda".
Namun, sekarang Bhineka Tunggal Ika pun ikut luntur, banyak anak muda yang tidak mengenalnya, banyak orang tua lupa akan kata-kata ini, banyak birokrat yang pura-pura lupa, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia Merdeka memudar, seperti pelita kehabisan minyak.
Kehawatirannya adalah akibat lupa, semuanya akan menjadi petaka, nanti akan muncul kembali kata-kata "saya orang ambon", "saya orang Jawa" karena saya yang menonjol maka saya harus menjadi pemimpin. Juga akibat otonomi daerah orang yang berasal dari PNS Pemda Jawa Barat misalnya susah untuk pindah menjadi PNS di Pemda Sumatera Utara, akibatnya terjadilah pengkotakan PNS. Pengkotakan PNS akan menimbulkan "otonomi daerah" yang salah kaprah atau merupakan raja-raja kecil di daerah.
Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati dan NKRI adalah harga mati, serta Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.

A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
1.       Sifat-Sifat Negara
a. Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
b. Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c.Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
2.       Unsur-Unsur negara
a. Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
b. Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
c. Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
d. Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
a. Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
b. Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
c. Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
d. Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
a. Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
b. Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
c. Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
d. Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
a. Menciptakan keamanan ekstern
b. Memelihara ketertiban intern
c. Mewujudkan keadilan
d. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
e. Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara


1. Melaksanakan penertiban
2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
1. Bentuk negara
a. Negara Kesatuan
b. Negara Serikat
c. Perserikatan Negara (Konfederasi)
d. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
e. Dominion
f. Koloni
g. Protektorat
h. Mandat
i. Trusty
2. Bentuk Negara
a. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
Ø Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
Ø Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
Ø Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
b. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
Ø Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
Ø Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
Ø Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
Ø Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui prosesNaturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Ø Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
v Asas ius Sanguinis (keturunan)
v Asas ius Soli (tempat kelahiran)
Ø Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
v Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
v Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
Ø Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Ø Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
a. Orang bangsa indonesia asli
b. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
Ø Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
Ø Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
Ø Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
Ø Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
Ø Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J
G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
Ø Pendidikan kewarganegaraan
Ø Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
Ø Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
Ø Pengabdian sesuai dengan profesi

Tugas !
Bacalah materi diatas kemudian jawablah pertanyaan di bawah ini ?

Jelaskan perbedaan negara dengan bangsa
berikanlah 5 contoh sikap bela negara
BUNG KARNO DAN RESIMEN MAHASISWA

Pada sekitar awal tahun 1960, Bung Karno melakukan kunjungan kerja ke Bandung untuk menyampaikan kuliah umum kepada para Mahasiswa Bandung di halaman depan Kampus ITB Jl. Ganesha.
Setiba di Lapangan Udara Andir (Husein Sastranegara) Presiden/Panglima Tertinggi Soekarno disambut oleh Penguasa Perang Daerah/Panglima Kodam VI Siliwangi Kol. R.A. Kosasih. Setelah menyalami para penyambutnya kemudian Presiden dipersilakan untuk memeriksa Pasukan Jajar Kehormatan bersenjata dengan sangkur (penghormatan senjata dengan pasang sangkur menurut ketentuan hanya diberikan kepada Sang Saka Merah Putih dan Presiden RI). Dengan didampingi oleh Pangdam Siliwangi, Presiden/Panglima Tertinggi diiringi Korps Musik memeriksa Pasukan Jajar Kehormatan yang memberikan penghormatan militer. Setelah itu, sebelum memasuki mobil yang akan mengantarnya ke Kampus ITB, Presiden bertanya kepada Panglima: "Kos, itu tadi pasukan dari mana, kok enggak pakai tanda pangkat?". Pak Kosasih menjawab: "Itu tadi adalah pasukan Resimen Mahasiswa yang sedang dipersiapkan untuk membantu "Operasi Pagar Betis" menumpas gerombolan DI/TII Kartosuwirjo".
Kemudian kepada Kol. R.A. Kosasih, Bung Karno berpesan agar dibina dengan baik karena mereka adalah calon-calon pemimpin. Diantara anggota Resimen Mahasiswa tersebut yang di kemudian hari menjadi tokoh nasional adalah Ir. Siswono Yudo Husodo.
Ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) gagal membentuk Angkatan V (Buruh dan Tani yang dipersenjatai) karena ditentang oleh TNI (Menpangad Jend. Ahmad Yani), D.N. Aidit mengadu ke Bung Karno sambil mengajukan protes mengapa TNI diijinkan membangun Resimen Mahasiswa, sambil menunjukkan Radiogram Menko Hankam/Kasab No. AB/3046/64 tertanggal 21 April 1964 yang ditujukan kepada semua Panglima Daerah untuk membentuk dan menyeragamkan Resimen Mahasiswa yang ada di setiap Kodam.
Karena yang menandatangani Radiogram tersebut adalah Jend. A.H. Nasution sendiri, maka Pak Nas dipanggil oleh Bung Karno untuk klarifikasi. Kepada Bung Karno, Pak Nas menjelaskan tentang maksud dan tujuan Radiogram tersebut yakni:
1. Menertibkan dan menyatukan bermacam-macam Resimen Mahasiswa yang timbul sebagai akibat adanya Instruksi Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1962 tanggal 15 Januari tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi dalam rangka Trikora Pembebasan Irian Barat.
2. Sebagai titik awal untuk merintis Program Pendidikan Perwira Cadangan melalui Perguruan Tinggi (ROTC: Reserve Officer Training Corps).
3. Dalam upaya melestarikan tradisi semangat bela negara dan patriotisme di kalangan intelektual muda seperti yang telah dibuktikan dalam perang kemerdekaan oleh Tentara Pelajar/Corps Mahasiswa.
Sebelum meninggalkan Istana, Pak Nas bertanya kepada Bung Karno, bagaimana kelanjutannya untuk mengikuti petunjuk Beliau. Jawaban Bung Karno amat singkat: "Teruskan!".
Sebagai akibat "instruksi" Presiden maka muncullah Resimen-Resimen Mahasiswa di setiap Kodam. Di Jawa Barat, Menteri PTIP Prof. Toyib Hadiwijaya memberi nama "Resimen Mahawarman". Di Jakarta Pak Nas memberi nama "Resimen Mahajaya". Di Yogyakarta Jenderal Ahmad Yani memberi nama "Resimen Mahakarta" dan seterusnya.
Di akhir tahun 1965, terdesak oleh demonstrasi-demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam KAMI dan terpengaruh oleh siaran Radio Australia yang menyiarkan berita bahwa TNI akan menggerakkan Resimen Mahasiswa, D.N. Aidit kembali mengadu ke Bung Karno di Istana dengan permintaan agar Bung Karno sesegera mungkin membubarkan Resimen Mahasiswa yang "ternyata" adalah tentaranya Nasution yang dibiayai oleh CIA. Ternyata setelah itu Bung Karno tidak membubarkan Resimen Mahasiswa tetapi malah membubarkan KAMI, bahkan HMI pun tidak dibubarkan.
Kisah-kisah tersebut dikisahkan sendiri oleh alm. Letjen. TNI. (Purn) R.A. Kosasih kepada Tjipto Soekardono sewaktu Tjipto Soekardono menjabat sebagai Kepala Staf Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat pada tahun 1970.
Dahulu di Jawa Barat, anggota Resimen Mahasiswa sebelum menerima penyematan baret pada acara pelantikan, harus terlebih dahulu mengucapkan atau bersumpah yang disebut "Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa".
Panca Dharma Satya mengandung lima nilai kesetiaan, yakni:
1. Setia kepada Sang Saka Merah Putih.
2. Setia kepada Pancasila.
3. Setia kepada Konstitusi (UUD 1945).
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Setia kepada cita-cita dan nilai-nilai kejuangan Bangsa Indonesia.
Menurut Pak Sutikno Lukitodisastro (mantan Sekretaris Militer Presiden), Panca Dharma Satya itulah yang membuat Bung Karno tidak mau membubarkan Resimen Mahasiswa karena menganggap Resimen Mahasiswa merupakan salah satu wujud dari Nation and Character Building.

Kiriman : Tjipto SoekardonoGedung Juang 45
Jl. Menteng Raya 31 Jakarta

Hancurnya bangsa dan negara dapat disebabkan juga
seorang pemimpin negara tidak dapat menjalankam tugasnya
seoarng pemimpin negara tidak mempunyai keberanian serta mengambil keputusan
dan kebijakan kebaijakan
Kemampuan untuk mengatasi kurang perhatian apa bila suatu Bangsa dan Negara

Seorang pemimpin tidak melihat penderitaan ekonomi dan budaya bangsa
Dan keamanan maka :

Kehancuran Suatu Bangsa
Umumnya diawali ambruknya falsafah Bangsa itu
yang menyebabkan Bangsa tersebut
Kehilangan arah dan Cita-citanya
hingga menghilang dari peredaran bangsa lain..  maka Bangsa  
Dalam pusaran waktu sejarah...akan menentukan
Suatu Bangsa yang telah Kehilangan Jatidirinya
Mungkin Bangsa tersebut akan tetap berdiri...
Namun terombang-ambing teracak acak
dan menjadi Bangsa pengekor tidak punya kepala
ibaratkan pohon tidak keatas dan berakar tidak kebawah apa yang
disebut negara bongsai
Dan menjadi seperti apa Jatidiri Bangsa itu jadi Permainan Bangsa yang lain. 
 Yang bisa dibuat begitu saja seperti memegang cara pandangnya seperti boneka
 Mainan  akan menjadikan Bangsa itu menjadi bulan bulanan sebuah bangsa
 Ada kata pepatah : jadilah tukang besi …..bila besi dipanaskan akan dapat    dibuat dibentuk apa saja  artinya ..semangat membara

 Jadilah bangsa yang Berkarakter ungul dan Kuat

 Agar bangsa tidak mati serta hidup rukun, perlu meningkatkan
kesadaran cinta tanah air, persatuan dan kesatuanserta mendorong
kebanggaan sbg bangsa yang sangat kuat berpotensi menjadi bangsa
besar, bermartabat, damai dan sejahtera. Hal tersebut sangat tergantung  pada :.........

JANGAN KAU HANCURKAN NEGARA INI DENGAN KATA -KATA..
..JANGAN KAU HANCURKAN FALSAFAH NEGARA  DENGAN ISU - ISU...
..JANGAN KAU ROBEK ROBEK BENDERA INI KARENA KEBENCIAN-KEBENCIAN

..JANGAN JANGAN KAU PENGHIANAT BANGSA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar