Bagi mereka yang ingin melakukan pemisahan diri dari NKRI itu tidak dibenarkan sama sekali, karena hal itu memang tidak ada dalam kamusnya. NKRI karena Nkri adalah harga mati,” banyak semua pihak akan mengandalkan emosi dalam menuntaskan gerakan separatis di Papua dan Aceh, namun semua penyelesaian akan dilakukan berdasarkan pada pertimbangan Hukum Rasional dan Kebijakan kebijakan agar tidak menimbulkan permasalahan besar baru. untuk memisahkan dari Negara kesatuan Republik Indonesia “Termasuk kita semua dan Personel Tni serta Polri akan kejar pelaku yang ajan merusak dan memisahkan dariNegeri ini yaitu NKRI
kristalisasi dr Pembukaan UUD 1945 pada hakikat adalah PANCASILA. Pancasila ini adalah falsafah bangsa dan dimana dlmnya sudah mencakup keempat pilar tsb. Jadi pilarnya ya tinggal 3 (tiga) yakni UUD 1945, NKRI dan Bhinnike Tunggal Ika.
BalasHapus