A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah. Sedangkan
Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu
kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
1.
Sifat-Sifat Negara
a. Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar
peraturan di taati
b. Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c.Menyeluruh/mencakup
semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara
berlaku untuk semua warga
negara tanpa kecuali.
2.
Unsur-Unsur negara
a. Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
b. Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan
taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
c. Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama
dengan negara lain
d. Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de
facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
Tugas !
Bacalah materi diatas kemudian jawablah pertanyaan di bawah ini ?
B. ASAL MULA TERJADINYA
NEGARA
1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
a. Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok
manusia
b. Pelepasan, yaitu
suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan
diri
c. Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
d. Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara
baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
a. Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
b. Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya
perjanjian individu-individu (contrac social)
c. Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan
/ kekuatan
d. Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan
kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam,
tujuan negara dalah :
a. Menciptakan keamanan ekstern
b. Memelihara ketertiban intern
c. Mewujudkan keadilan
d. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban,
keadilan dan kebebasan
e. Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara
1. Melaksanakan penertiban
2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK
PEMERINTAHAN
PEMERINTAHAN
1. Bentuk negara
a. Negara Kesatuan
b. Negara Serikat
c. Perserikatan Negara (Konfederasi)
d. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
e. Dominion
f. Koloni
g. Protektorat
h. Mandat
i. Trusty
2. Bentuk Negara
a. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
Ø Monarkhi
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
Ø Oligarkhi
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
Ø Demokrasi
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
b. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
Ø Kerajaan
yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun
temurun
Ø Republik
yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
Ø Penduduk
yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka
yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
Ø Jika
orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui prosesNaturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah
memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Ø Asas
Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
v Asas
ius Sanguinis (keturunan)
v Asas
ius Soli (tempat kelahiran)
Ø Stetsel
Kewarganegaraan yaitu :
v Stelsel aktif, yaitu secara aktif
melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
v Stelsel
Pasif, yaitu
seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan
hukum tertentu.
Ø Sehubungan
dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih
kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak
kewarganegaraan (stelsel pasif)
Ø Warga
Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun
2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
a. Orang bangsa indonesia asli
b. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
Ø Diatur
dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum
dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
Ø Diatur
dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
Ø Diatur
dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20
tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan
Keamanan
Ø Diatur
dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
Ø Diatur
dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan
Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana
TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak
4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J
G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
Ø Pendidikan
kewarganegaraan
Ø Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
Ø Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
Ø Pengabdian
sesuai dengan profesi
Tugas !
Bacalah materi diatas kemudian jawablah pertanyaan di bawah ini ?
- Jelaskan
perbedaan negara dengan bangsa
- Berikanlah
5 contoh sikap bela negara ?
- Carilah
materi cerita bela negara di internet, kemudia download dan dikumpulkan ?
NEGARA IALAH ORGANISASI
BESAR MILIK BANGSA , NEGARA INDONESIA MELALUI UNDANG UNDANGNYA MEMILIKI TUGAS
UNTUK , MENSEJAHTERAKAN, MENCERDASKAN , SERTA MELINDUNGI SEGENAP BANGSANYA.
JADI SIAPAPUN YANG MENJADI PENYELENGGARA NEGARA, EKSEKUTIF, YUDIKATIF, LEGISLATIF, HUKUMNYA FARDHU UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS NEGARA, JIKA TIDAK BERARTI DZALIM TERHADAP BANGSA
17- AGUSTUS - 1945 HARI LAHIRNYA KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA YANG HARUS KITA PERTAHANKAN SELAMA LAMANYA MERAH PUTIH SEBAGAI LANDASAN DASAR BENTUK DAN CIRI TERSENDIRI LAMBANG KEBANGSAAN INDONESIA
JADI SIAPAPUN YANG MENJADI PENYELENGGARA NEGARA, EKSEKUTIF, YUDIKATIF, LEGISLATIF, HUKUMNYA FARDHU UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS NEGARA, JIKA TIDAK BERARTI DZALIM TERHADAP BANGSA
17- AGUSTUS - 1945 HARI LAHIRNYA KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA YANG HARUS KITA PERTAHANKAN SELAMA LAMANYA MERAH PUTIH SEBAGAI LANDASAN DASAR BENTUK DAN CIRI TERSENDIRI LAMBANG KEBANGSAAN INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar