Jumat, 22 Maret 2013

NAMA : ASMURANSYAH.AM








2 komentar:

  1. Saya apreciate atas blog anada ini lumayan ccukup bagus dan kreatif, awalnya saya kira anda seorang anggota TNI / Prajurit TNI tapi srtelah saya telusuri rupanya anda hanyalah sesosok mantan anggota Menwa sehingga bolehlah saya ambil kesimpulan rupanya anda terkena penyakit "post power syndrome gila tentara" karena semua gambar2 back ground yg ada di blog ini hampir semua beraroma tentara, padahal anda hanyalah WNI yg berstatus SIPIL. Apa tidak Risih dan malu kpd para Prajurit TNI beneran yg banyak mengakses internet dan bersosialisasi di Dunia Maya ini?. Jangan dikira prajurit TNI sekarang Gaptek, mereka pada umumnya melek IT, apalagi pimpinannya sekarang piawai masalah IT mrk pada umumnya lulusan Akademi TNI yg memang dibekali pelajaran ttng IT sejak mrk SLA disamping para prajurit TNI gol Tamtama yg paling bawah pun paham akan IT karena mrk berpendidikan minimal SLA dan tdk sedikit yg D3, anada mungkin masih menganggap para prajurit TNI itu masih spt eranya ORBA, keliru Bro anda Kuper shg masih spt Katak dalam tempurung. saya berani menyatakan ini krn saya paham betul dan dinas saya yg sudah puluhan tahun selalu dilingkungan TNI dimulai dari Mabes ABRI, Dephankam ABRI dan hingga sekarang menjadi Kemhan.
    Kalau dulu memang Menwa itu secara terpusat langsung dibawah binaan Dephankam/Abri, yaitu Menhankam/Pangab dgn perpanjangan tangannya didaerah Panglima Kodam dhi Asisten Teritorial (Aster) sbgi Komandan resimen (Danmen) atau Kepala staf (Kasrem) bila di tk prov hanya ada Korem, waktu itu saya masih dinas sbg staf Dirjen Persmanvet yg menangani Menwa atas nama Menhankam/Pangab kita tahu bhw waktu itu personil Dephankam itu 90 % prajurit (perwira) TNI dan Polri (Abri) sehingga semua materi pembekalan kpd anggota Menwa cenderung kpd materi Diklat ABRI krn memang aturannya begitu yaitu bedasar kpd UU No 20 th 1982 ttng Sishankamneg, yg didalamnya diamanatkan dlm 4 Komponen (Komp Dasar, Utama, Khusus dan Pendukung), yg dijabarkan juga dlm UU no 56 th 1994 ttng Rakyat terlatih, yaitu meliputi Lingkungan Pendidikan, Kerja dan Pemukiman, Nah Menwa ada di Lingkungan Pendidikan shg dikeluarkanlah SKB 3 Menteri (Menhankam, Mendikbud dan Mendagri) th 1994 ttng Pembinaan dan Penggunaan Menwa dlm Bela Negara. Maka utk pembekalan dikeluarkanlah Kept no 03 th 1994 Dirjen Persmanvet ttng Juklak Diklat Menwa hanya terdiri dari 3 Diklat ; Dasar, Suskalak dan Suskapin, Diklat2 tsb dibeayai negara melalui anggaran Hankam karena dasar UU no 20 tsb sbg turunnya anggaran. Anehnya sekarang bermunculan Diklat yg meng ada2 dan Ngarang2 spt Polmen, Dinas staf dlsb itu Dasarnya apaaaa ???, tujunanya apaaa ? dan sasarannya apaaa??. Yg saya sampaaikaan diatas itu DULUuuu...sekarang dunia sudah berubah mulai di eranya REFORMASI. Sekarang ; UU no 20 beserta turunannya dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI diganti dgn UU no 3 th 2002 ttng Pertahanan Negara shg semua berubah menyesuaikan aturan yg berlaku ABRI menjadi TNI (diatur dgn UU TNI) dan Polri (diatur dgn UU Polri), serta Dephankam menjadi Dephan lantas Kemhan dgn struktur organisasi yg berubah total, disesuaikan dgn Tupoksinya Kemhan shg Ditjen Persmanvet dihapus dan TIDAK ADA lagi struktur yg menangani Menwa karena sesuai dgn Tupoksinya yg mengakomodasi semua komponen Bangsa yg mrpk Potensi Pertahanan (Pothan) utk Pertahanan negara yaitu dibagi habis dlm 3 Komponen ; Komp UTAMA (TNI krn statusnya Kombatan), Komp Cadangan ( dlm perencanaan / blm ada, statusnya Kombatan bila dimobilisasi utk memperbesar / perkuat TNI, berstatus SIPIL bila dlm keadaan BIASA, semua sdh diatur dlm RUU Kompcad) dan Komp Pendukung (statusnya SIPIL ATAU NON KOMBATAN, isinya semua organisasi yg ada di Republik ini tanpa terkecuali termasuk Polisi dhi Brimob krn sesuai UU Konvensi Jenewa indonesia salah satu penandatangannya, ini menyangkut aturan internasional akan berdampak msanksi bila ada negara yg melanggar). Berlanjut....!

    BalasHapus
  2. Dengan demikian sungguh sangatlah aneh bila Menwa sekarang digiring kearah spt militer sudah jelas2 dasar hukumnya sdh tdk berlaku lagi dan pembinanya yg berkaitan langsung dgn Militer dan Hankam juga SUDAH TIDAK LAGI. Atas dasar tsb Normanya organisasi menwa mulai tk Resimen s/d Pusat sdudah TIDAK ADA lagi, bila di ada2kan spt sekarang DASARNYA APA ???, PAYUNG HUKUMnya apa ???, kecuali Menwa yg ada dikampus krn organisasi tsb sifatnya UKM biasa dibawah binaan langsung olh rektorat sesuai dng SKB 3 Menteri th 2000 ttng Pengembalian Menwa ke Perti masing2 sbg UKM biasa. SKB tsb diterbitkan sblm keluar UU no 3 th 2002 krn masih dlm proses pengesahan shg utk mengantisipasi mengantisipasi diberlakukannya UU no 3 tsb dikeluarkanlah SKB 3 Menteri tsb. Dengan demikian Menwa sekarang idealnya TIDAK ada lagi berkaitan dgn militer krn statusnya SIPIL NON KOMBATAN sama dng ormas lainnya spt Pemuda Pancasila, Pramuka, FKPPI, Satpam atau Satpol PP, hanyalah karena kebanggaan yg KEBLINGER olh para MANTAN2 MENWA spt anda (maaf) yg mencekoki para anggota2 Menwa yg UKM di kampus yg tdk mengerti apa shingga se olah2 masih bagian dari TNI dgn memamerkan segala macam yg berbau tentara serta selalu menempel kpd tentara dgn membabi buta. sayangnya pimpinan TNI pun masih banyak yg kurang paham masalah ini shg ada juga beberapa yg masih mengakomodasi dlm penanaman jiwa MILITERISTIK tak terkecuali para Panglim dan Komandan2 satuan sekalipun spt Dan Rindam, Dan Pusdik dlsb yg tanpa mrk sadari pdh sdh melanggar peraturan yg ada. Kalau di Pusdik atau Rindam mungkin senang mengakomodasi pendidikan Menwa krn mrpk Proyek diluar anggaran Progja Satuan yg bebas dr Wasrik satuan atas drpd Lemdiknya Vacum tdk ada yg dikelola lumayan kan. Sebaliknya para bila ada Para panglima atau Komandan Satuan didaerah nampak spt se olah2 sbg pembina Menwa didaerahnya itu tdk lepas dari Tupoksinya yg mengelola Pembinaan teritorial shg bukanlah sbg mengutamakan Menwa beneran dan pada umumnya para panglima atau Komandan Satuan tsb ingin juga mencari POPULARITAS mumpung sedang menjabat, itu hal yg lumrah dan manusiawi krn ambisius ketenaran maka janganlah dianggap bahwa hal itu suatu yg istimewa. Idealnya organisasi Menwa itu berubah total disesuaikan dgn STATUS (Mahasiswa Sipil yg Non Kombatan), PERAN (sbg Intelektual yg berpendidikan), FUNGSI (Saintis / ilmuan dll) dan TUPOK (entah apa itu Tupok Organisasi Menwa, yg pasti BUKAN utk BERTEMPUR spt Tentara) sehingga sangatlah janggal bila berprilaku ber gaya2 spt TNI, maka tidak heran bila ada pihak22 yg mengatakan bhw Menwa Gila tentara.
    Sementara ini dulu pendapat saya maaf bukannya saya menghina tapi saya sebagai WNI yg baik dan kental dgn jiwa Bela Negara menjadi sangat aneh bila diera sekarang masih ada juga yg bertingkah diluar porsinya, kasihan kita melihat pihak yg memang porsinya di palsukan olh pihak lain yg mungkin krn belum tahu, kurang informasi atau kurang wawasan atau memang sudah tahu tapi BENGAl krn Gila tentara akibat virus Post Power Syndrome. Mohon maaf saya akan senang beriskusi dgn anda secara intelektual dan berdasar, silahkan direspon tulisan saya ini kita diskusikan. TKS

    BalasHapus